
JAKARTA, suaramerdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Bareskrim Polri yang lamban dalam menyidik kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menilai penyidik tidak serius dan cendrung mempermainkan hukum dalam kasus tersebut. Untuk itu Propam harus mengusut para penyidik kasus Luna dan Tari," ujar Neta ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/7).
Dikatakan, Propam harus memeriksa kenapa proses kasus tersebut mandeg. "Apakah ada permainan? Bukankah untuk penanganan kasus besar penyidik diberi waktu 90 hari untuk menuntasknnya," katanya.
Neta mempertanyakan, tugas penyidik yang harus menuntaskan kasus tersebut. Sebab, dalam kasus yang sama Ariel "Peterpan" pekan ini bebas setelah menjalani 2/3 masa hukuman penjara.
Seperti diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Anang Iskandar menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kendati demikian, Anang tidak membeberkan kesulitan penyidik dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan dua tahun tersebut.
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya menjadi pemeran dalam dua video porno yang diunggah ke internet. Ariel telah divonis bersalah dan akan bebas setelah menjalani masa hukumannya pada 23 Juli 2012. Ariel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus itu dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011 yang lalu.
( Nurokhman / CN33 )