
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mabes Polri membantah kasus video porno dengan tersangka artis Cut Tari dan Luna Maya akan dihentikan (SP3). "Masih disidik oleh penyidiknya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar.
Seperti diberitakan, Mabes Polri rencananya akan mengekspose kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari. "Sebentar lagi akan diekspose lengkap," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Anang Iskandar ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/7).
Seperti diketahui, Ariel, pemeran laki-laki dalam video itu akan bebas pada 23 Juli 2012. Ariel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus itu dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011 yang lalu.
Meski demikian, pelantun lagu "Menghapus Jejakmu" itu dipastikan bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonisnya selama 3,5 tahun.
( OKZ , RED / CN33 )