
JAKARTA, suaramerdeka.com - Hari ini Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana gugatan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dua putaran yang diajukan tiga warga DKI. Sidang akan digelar pagi ini, Jumat (20/7) pukul 10.00 WIB.
"Sidang Panel agenda pemeriksaan pendahuluan pertama," lapor MK dalam situs resminya.
Sidang dengan no perkara 70/PUU-X/2012 akan menguji UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2).
Tiga warga yakni Abdul Havid, M Huda, dan Satrio Fauziadamardji, menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45.
Padahal putaran kedua itu, menurut mereka, hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
( dtc / CN33 )