
JAKARTA, suaramerdeka.com - Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menuntaskan kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ilya Avianti mantan Auditor Utama VII. Menurut IAW, BPK harus konsisten menuntaskannya, sekalipun Ilya tak lagi menjadi auditor utama di lembaga tersebut.
"Kami minta BPK konsisten menuntaskannya. Kami sayangkan pernyataan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri yang menyatakan permasalahan Ilya bukan lagi kewenangan mereka. Karena Ilya sudah mengundurkan diri dari BPK dan bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekertaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, dalam siaran persnya pagi ini (20/7).
IAW pada semester pertama tahun ini mengadukan Ilya Avianti yang masih menjabat di BPK, ke Komite Etik BPK atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik karena telah menjadi akuntan publik. Kantor akuntan publik miliknya, pada tahun 2008 lalu, menjadi auditor independen pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan VIII.
"BPK harus menuntaskan laporan IAW tentang Ilya. Itu agar publik percaya bahwa BPK mampu mengurusi dirinya sehingga sangat layak untuk bisa mengurusi pihak-pihak yang menjadi pengguna dan pengelola uang Negara," tandas Iskandar.
( Hartono Harimurti / CN33 / JBSM )