
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Toto Listoyo terkait penyidikan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya ini diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkuatan diperiksa sebagai saksi," ujar kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (17/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) Yani Ansori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah melarang pemilik PT HIP dan PT CMM Siti Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini dilarang ke luar negeri bersama Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, dan beberapa pegawai PT HIP Kirana Wijaya dan Soekirno. Dalam kasus ini, KPK juga pernah anak buah Hartati, di antaranya Arim (Financial Controller), Ruth Arifiani (kasir), Soekirno, Glenn Patrick Haslim, dan Yunita (pegawai).
Amran selaku Bupati Buol diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan. Uang tersebut diterima politisi Partai Golkar itu dalam dua tahap.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan, Amran diduga menerima Rp 2 miliar, dan sebelumnya Amran juga telah menerima Rp 1 miliar. Amran sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Selasa (26/6) lalu, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (6/7) dini hari.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Saat ini KPK tengah berupaya untuk menangkap Amran yang lolos dari operasi tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah pada 26 Juli lalu.
Bupati Amran juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga hari ini politisi Partai Golkar itu belum berhasil ditangkap. KPK juga telah menetapkan dua pegawai PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), Yani Ansori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Kedua tersangka pemberi suap itu diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )