
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait penyelidikan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat ini pihaknya telah berhasil merumuskan perbuatan melawan hukum dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Saya ingin katakan soal hambalang, kami sudah berhasil merumuskan perbuatan melawan hukumnya. Dan kami sedang mendalami unsur-unsur lain perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata dia.
Untuk itu, pihaknya ada tiga hal harus dilakukan KPK yakni memperkuat tim yang menangani kasus Hambalang dengan mengikutsertakan penyidik dan jaksa untuk memperjelas spektrum kasusnya, dan mengintensifkan kajian. "Kita akan menggunakan anak tangga dalam strategi seperti kasus korupsi Damkar (yang akhirnya menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno)," ujar Bambang.
Diketahui, KPK mendalami tindak pidana korupsi di proyek Hambalang terindikasi di dua peristiwa. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pelaksanaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. KPK menyelidiki kasus Hambalang setelah mengembangkan penyidikan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games.
Dalam mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Antara lain Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila.
Atthiyah merupakan mantan Komisaris PT Duta sari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan pihak yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )