
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui usulan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait rencana remunerasi atau kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenristek dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK) Ristek dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Media Massa & Daerah, Gusti Nurpansyah, di Jakarta, Kamis (28/6), penambahan remunerasi telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta di Gedung DPR RI, Rabu (27/6).
"Pemberian remunerasi ini atas penilaian Menpan & RB dan selanjutnya disetujui DPR. Sebenarnya kami sudah cukup lama menantikan ini dan baru disetujui sekarang ini," kata Gusti Nurpansyah.
Selanjutnya menurut pria kelahiran Banjarmasin, Kalsel ini, remunerasi tersebut diberikan hanya kepada pegawai Kemenristek dan tiga LPNK antara lain, Batan, BPPT, dan LIPI. Adapun empat LPNK lagi belum diputuskan terkait remunerasinya. "Penilaian yang diberikan karena lembaga tersebut dianggap mampu meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan prima, dan dari sisi integritas dianggap baik," tambah Gusnur.
Perlu diketahui berdasarkan surat Kementerian Keuangan No SR-74/MK.02/2012 perihal tunjangan kinerja bagi pegawai di 20 Kementerian/Lembaga. Dari 20 K/L Kementerian Ristek, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) termasuk di dalamnya. Total anggaran yang dikeluarkan untuk keempat institusi tersebut untuk 12.260 pegawai berjumlah Rp 487.009.886.
Dia berharap, dengan pemberian remunerasi ini diharapkan Kemenristek bisa lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat serta bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
( A Adib / CN27 / JBSM )