
JAKARTA, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bibit mengaku kedatangannya untuk melaporkan harta kekayaan.
"Nggih, untuk LHKPN," kata Bibit saat memasuki Gedung KPK, Selasa (19/6).
Bibit datang bersama sang Istri diantar dengan mobil Toyota Land Cruiser Prado.
Berdasarkan aturan, penyelenggara negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tata caranya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Surat Keputusan KPK nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )