
KUDUS, suaramerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kudus diminta memfasilitasi biaya perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kelas tiga yang diperuntukkan bagi semua warga miskin. Sebab, itu merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
Hal tersebut diutarakan, Aktivis Gerakan Merah Putih Indonesia (GMPI) Kudus Eni Mardiyanti. "Kami akan mengawal agar pemerintah kabupaten Kudus merealisasikan memfasilitasi akses kesehatan bagi rakyat miskin," tegasnya, Kamis (14/6).
Selain meminta agar pemerintah memfasilitasi biaya perawatan dan pengobatan bagi warga miskin, Eni mengemukakan bahwa pelayanan RSUD Kudus terhadap pasien miskin di kelas tiga masih buruk. "Jangan ada diskriminasi pelayanan kesehatan," katanya.
Terkait buruknya pelayanan kesehatan di RSUD Kudus, ini pernah dikemukakan oleh Nur Yatiningsih saat audiensi dalam aksi keprihatinan yang digelar GMPI di DPRD Kudus, baru-baru ini.
"Sewaktu anak saya Agus Kevin Irawan di rumah sakit, pelayanannya tidak ramah. Infus sering dicopot, sehingga terkesan anak saya dijadikan praktek," ujarnya dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi DPRD Kudus Sutejo dan Sekretaris Komisi D, Sunarto.
Dalam forum yang dihadiri Direktur RSUD Kudus Syakib Arsyalan, Nur Yatiningsih menceritakan, karena dia termasuk warga miskin, maka diminta mengurus surat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). "Namun setelah dapat, saya masih membayar juga. Saya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak menuntut apa-apa," lanjutnya.
Direktur RSUD Kudus Syakib Arsyalan menjelaskan, bahwa pihaknya menggunakan Peraturan Bupati No 32 Tahun 2010 dan SK Bupati No 440316 Tahun 2010 tentang penerapan Jamkesda. "Pelayanan Jamkseda ini berbasis kuota. Kalau pasien miskin belum masuk kepesertaan Jamkesda, bisa mengurus lewat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten," tandasnya.
( Rosidi / CN26 / JBSM )