
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, Senin (11/6). Penjadwalan ini merupakan pemeriksaan perdana pasca penahanan Miranda pada awal Juni lalu.
Pengacara Miranda, Andi F Simangungsong, mengatakan bahwa sesuai jadwal, Miranda diperiksa pada pagi ini. Pihaknya ingin agar proses hukum Miranda di KPK segera selesai. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini sudah mendekam di tahanan KPK sejak Jumat (1/6).
Miranda diduga terlibat dalam perkara Korupsi dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Dalam kasus tersebut, Miranda diduga membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar pada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 cek pelawat kepada anggota.
( RED , Ini / CN27 / JBSM )