
SEMARANG, suaramerdeka.com - Untuk menjadi teknisi AC tidak sembarangan, sebab Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) mewajibkan mereka mengantongi sertifikasi kompetensi. Persyaratan kompetensi teknisi refrigrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri LH No 2/2007.
Hal itu disampaikan Wakil Badan Pengelola Training Centre dan Teknologi Universitas Diponegoro (TCST) Dr Berkah Fajar, Kamis (31/5). Menurutnya, Permen LH ini mengatur tentang pedoman teknis dan persyaratan kompetensi pelaksanaan retrofit dan recycle pada sistem refrigrasi.
Adapun yang dimaksud teknisi refrigrasi ini adalah tenaga teknik di bidang tata udara, pengatur udara kendaraan (AC), peralatan pendingin rumah tangga, industri, komersial, transportasi pengangkut barang yang berpendingin, dan segala produk yang menggunakan sistem pendingin kecuali angkutan udara.
''Jadi perusahaan-perusahaan yang akan menggunakan jasa teknisi AC ini, pasti akan bertanya apakah mereka sudah mengantongi sertifikat,'' ujarnya, Kamis (31/5).
Sehubungan hal itu, TCST mengadakan training teknisi mesin AC yang diikuti 20 orang peserta selama tiga hari (30/5-1/6). Dua orang diantaranya berasal dari Yogyakarta. Sertifikasi teknisi refrigrasi ini, bagian dari kewajiban mengurangi penggunaan bahan perusak ozon (BPO) dalam kegiatan produksi dan jasa pelayanan.
Hal itu sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia pada konvensi Wina (22 Maret 1985) dan protokol Montreal (16 September 1987) tentang perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari pengaruh penipisan lapisan ozon dan menurunkan produksi bahan-bahan kimia perusak ozon. TCST sendiri ditunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia (LSP-LM) sebagai tempat uji kompetensi (TUK).
( Hartatik / CN27 / JBSM )