
SEMARANG, suaramerdeka.com - Selama ini organisasi masyarakat (ormas) cenderung ditempatkan ke dalam paradigma dominasi negara (state domination). Di mana, ormas ditempatkan secara subordinatif di bawah negara.
"RUU Ormas ini mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftar kepada negara seperti yang tertera dalam pasal 16 RUU Ormas. Mestinya itu sifatnya bisa sukarela," kata Staf Pengajar Fisip Undip, Budi Setyono saat menjadi pembicara dalam Seminar 'Kritis RUU Ormas, Quo Vadis RUU Ormas', di Hotel Grasia, Semarang, Kamis (31/5).
Sebagai pihak yang cenderung kontra dengan RUU Ormas ini, Budi berpendapat setidaknya ada tiga fungsi ormas bagi negara dan masyarakat. Di antaranya, sebagai penyeimbang antara pemerintah dan private sector, supaya mereka tidak melakukan penyimpangan. Selain itu, penghubung antara pemerintah dengan rakyat, serta mengisi kekosongan pelayanan masyarakat yang tidak terisi oleh pemerintah maupun private sector.
Budi Setyono menyimpulkan, RUU Ormas tidak memiliki relevansi dengan fungsi dan karakter ormas sebagai civil society.
( Bambang Isti , Chisca Dianingtyas / CN27 / JBSM )