
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi (Pilkada) Aceh. Pada persidangan perselisihan Hasil Pemilukada Aceh Tahun 2012, Mahkamah menolak permohonan pasangan calon Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.
Para pemohon mendalilkan terjadinya intimidasi dan teror yang mengarah pada tindak kekerasan. Oleh karenanya pemohon mengatakan tindakan tersebut merusak penyelenggaran proses Pemilukada di Aceh. Mahkamah menolak dalil-dalil tersebut.
Dalam putusannya Mahkamah menganggap dalil yang diangkat pemohon tidak cukup beralasan. "Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan pemohon dan termohon sangatlah jauh. Karena itu, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait," ungkap Ketua Hakim MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan, di ruang sidang MK, Jumat (4/5).
Dalam pokok permohonan, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang berkeberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )