
SURAT ADUAN: Suwignyo Rahman ketua KrisiS (kiri) dan Aries Sunarto Ketua CJPW Jawa Tengah menunjukkan surat aduan yang akan dilayangkan ke Kapolri. (suaramerdeka.com/Lanang Wibisono)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kota Semarang Jumat siang melayangkan surat tertulis kepada Kapolri, Lembaga Ombudsman RI, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penolakan terhadap pembangunan videotron Tugu Muda yang dianggap menyalahi Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di mana dalam Perda itu sudah ditentukan, kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter dilarang untuk pembangunan reklame.
"Surat aduan ini juga kami kirim dan tembuskan ke Wali Kota Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang, Kapolda Jateng, Irwasum Polri dan beberapa pihak terkait. Kami berharap, videotron itu segera dibongkar karena selain menyalahi aturan hukum, juga mencederai nilai sejarah dan nilai estetik wilayah Tugu Muda sebagai kawasan cagar budaya," kata koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kota Semarang Aries Sunarto sekaligus Ketua Central Java Police Watch (CJPW) Jawa Tengah.
Ditambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Kota Semarang merupakan gabungan beberapa unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (KrisiS), Central Java Police Watch (CJPW) Jawa Tengah, Lembaga Masyarakat peduli Pariwisata, Aliansi Pengkajian Hukum dan Kebijakan Publik (APHKP) dan beberapa LSM lain.
"Pembangunan videotron menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Semarang. Karena menimbulkan kecemburuan, seolah hanya pihak kepolisian saja yang dapat atau boleh melanggar hukum. Kalau yang melanggar PKL langsung ditindak, kenapa saat ada pelanggaran reklame tidak segera ditindak," katanya.
( Lanang Wibisono / CN32 / JBSM )