
JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam sepakat bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), kewenangan memberi sertifikasi halal harus tetap di tangan MUI.
Peran MUI dalam sertifikasi halal yang dimaksud harus meliputi penyusunan dan menetapkan standar halal, melakukan audit produk, menetapkan fatwa kehalalan produk melalui sidang Komisi Fatwa dan menerbitkan sertifikat halal.
"Perlu kami tegaskan disini bahwa fungsi-fungsi mulai standar halal sampai menerbitkan sertifikat adalah satu kesatuan yang meliputi aspek syar'i maupun sains dan teknologi. Dan ini telah berjalan dengan baik selama 23 tahun," kata Ketua MUI dalam konferensi pers di MUI, pagi tadi (20/4).
Menurut dia, sertifikat halal adalah keterangan tertulis tentang fatwa halalnya suatu produk yang ditetapkan dan dikeluarkan MUI. Penerbitan dengan proses seperti ini akan mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikat halal MUI yang selama ini telah diterima dan mendapatkan pengakuan sampai tingkat Internasional.
( Hartono Harimurti / CN33 / JBSM )