panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
25 Februari 2012 | 23:15 wib
Pajak Restoran 10 Persen, Pengusaha Restoran Enggan Blak-Blakan


CILACAP, suaramerdeka.com -
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Cilacap menyesalkan masih banyaknya pengusaha restoran yang enggan blak-blakan terkait omzet yang diperoleh. Ulah pengusaha tersebut menyusul naiknya batasan omzet yang kena pajak, dari Rp500 ribu, menjadi Rp3 juta.

Sekretaris DPPKAD Cilacap, Kadar Solih mengatakan masih adanya pengusaha yang bersikap seperti itu lantaran mereka tidak mengerti kebijakan tersebut. Padahal, secara logika beban pajak bukan dialamatkan kepada mereka, namun konsumen.

"Pajak 10 persen ini sudah lama diterapkan, cuma batasan omzet minimal saja yang berubah. Toh selama ini dalam penerapannya banyak juga pengusaha yang mangkir," ungkapnya Sabtu (25/2).

Diutarakan, pajak tersebut tidak akan mengurangi keuntungan pengusaha. Karena memang bukan mereka yang menjadi sasaran pajak itu melainkan konsumen yang membeli produk mereka berupa makanan dan minuman. Pengusaha hanya bertugas sebagai pemungut pajak.

Angka 10 persen, menurutnya tidak berlebihan karena memang telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sedangkan batas minimal Rp3 juta dianggap menjadi angka wajar bagi pengusaha rumah makan, mengingat omzet yang diperoleh dalam sebulan bisa jauh lebih besar dari ketetapan tersebut.

"Tidak ada yang mesti dipersoalkan jika memang para pengusaha tersebut sadar akan kewajiban mereka. Apalagi bukan mereka yang menjadi sasaran pajak, melainkan konsumen," imbuhnya.

Diungkapkan, selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Termasuk diantaranya memasang papan berupa himbauan yang menerangkan ketetapan pajak tersebut. Namun, banyak pengusaha yang tetap menganggap sepele hal tersebut.

Diterangkan, selain restoran, wajib pajak lainnya adalah kantin, warung makan, bar,dan juga jasa boga atau katering. Adapun tekhnis penerapan pajak, pengusaha bisa memasukkan pajak tersebut dalam harga makanan dan minuman, atau memisahkannya tersendiri. Minimal dalam sebulan pengusaha makanan menyetor pajak sebesar Rp300 ribu, atau 10 persen dari batasan minimal omzet Rp3 juta.

( Citra Banch Saldy / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 16:00 wib
Dibaca: 60
image
27 Mei 2012 | 15:50 wib
Dibaca: 96
27 Mei 2012 | 15:40 wib
Dibaca: 95
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER