
CILACAP, suaramerdeka.com - Perusahaan-perusahaan perkebunan swasta dinilai belum maksimal menjalankan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan perusahaan.
Alhasil, membuat masyarakat kehilangan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan di daerah mereka. Maka dari itu dalam waktu dekat, Kementerian Pertanian akan merevisi peraturan menteri pertanian nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Dalam Permentan itu tidak disebutkan definitif ketentuan plasma 20 persen itu kapan. Nantinya dibatasi setiap perusahaan dalam jangka waktu dua tahun kedepan sudah harus melaksanakan itu. Mudah-mudahan Maret ini sudah keluar," ungkap Menteri Pertanian Suswono saat berkunjung ke Cilacap dalam acara Rembug Tani Jateng, Sabtu Petang (25/2).
Dikatakan, kebanyakan perusahaan perkebunan rawan terlibat konflik dengan masyarakat sekitar. Rata-rata hal itu terjadi pada perkebunan yang belum menerapkan sistem plasma. Meskipun beberapa konflik yang terjadi juga disebabkan adanya profokasi dari luar.
Oleh karenanya, Kementerian Pertanian akan menginventarisir perusahaan perkebunan mana saja yang belum menerpakan ketentuan tersebut. Karena bagaimanapun, masyarakat sekitar juga berhak menikmati kesejahteraan dari keberadaan perkebunan tersebut. Dan sistem plasma lah yang saat ini dinilai mampu menjembatani antara perusahaan dan masyarakat.
"Setelah Permentan direvisi, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan perkebunan untuk tidak membuat sistem plasma," tandasnya.
( Citra Banch Saldy / CN32 / JBSM )