panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
25 Februari 2012 | 21:28 wib
Alih Fungsi Lahan Pertanian, Kepala Daerah Diminta Terbitkan Perda

CILACAP, suaramerdeka.com - Menteri Pertanian Suswono meminta seluruh kepala daerah di pulau Jawa menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan pertanian produktif. Pasalnya, alih fungsi lahan di Pulau Jawa dinilai sudah cukup parah dan menmprihatinkan.

Suswono khawatir apabila tidak ada perda yang mengatur lahan produktif itu, lambat laun lahan pertanian padi kian menyusut. Jika tidak didukung lahan yang produktif untuk menghasilkan pangan, gerakan peningkatan pangan terutama beras dipastikan gagal.

"Total nasional saja, setiap tahunnya ada 110.000 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan komersial. Kalau hal ini terus dibiarkan, maka tentu saja akan mengancam keberlangsungan ketahanan pangan Indonesia," ungkap Suswono disela-sela acara Rembug Petani Se-Jawa Tengah yang digelar Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), di Kecamatan Sidareja, Cilacap, Sabtu (25/2).

Diungkapkan, alih fungsi lahan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena ekses negatifnya sangat berat yakni penurunan produksi pangan, ketersediaan pangan, dan penurunan pendapatan petani.

Keterlibatan pemda di dalam penentuan rencana tata ruang wilayah, khususnya yang terkait alih fungsi lahan sangat minim. Padahal merekalah yang secara langsung menentukan keberhasilan, dan mengalami dampak dari adanya alih fungsi lahan tersebut.

"Bisa dikatakan perda RTRW yang ada mandul, karena tetap saja lahan pertanian terus berkurang setiap tahunnya," ujarnya.

Diutarakan, pembuatan Perda alih fungsi lahan sudah menjadi keharusan karena merupakan implementasi dari UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan. Di Indonesia, jumlah daerah yang telah memperdakan persoalan alih fungsi lahan masih kurang dari 10 kabupaten/kota.

Meskipun ada mekanisme untuk menghambat laju alih fungsi dengan cara pencetakan sawah, tapi sawah tersebut baru akan produktif setelah dua atau tiga tahun kedepan. Jumlahnya pun masih sangat jauh dari total lahan yang berkurang, karena hanya sekitar 20-40 ribu hektar per tahun.

"Untuk Jawa Tengah sendiri persoalan RTRW sudah selesai, jadi tinggal menunggu kepekaan kepala daerah dan DPRD di tiap kabupaten/kota untuk segera memperdakan persoalan alih fungsi lahan ini. Harus segera diperdakan, sebelum terlambat," imbuhnya.

Ditanya seberapa efektif keberadaan perda itu, Suswono menuturkan paling tidak konversi lahan menjadi relatif terhambat, walaupun belum sempurna betul. Di Kabupaten Sragen contohnya, dimana lahan pertanian tetap dipertahankan semaksimal mungkin, siapapun orang yang hendak membeli.

"Kami pun berharap kepada para petani untuk tidak menjual lahan-lahan produktif milik mereka, karena meskipun luasan lahan yang dijual sedikit, namun memiliki efek yang sangat besar bagi kondisi pangan nasional," tuturnya.

( Citra Banch Saldy / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 16:00 wib
Dibaca: 37
image
27 Mei 2012 | 15:50 wib
Dibaca: 86
27 Mei 2012 | 15:40 wib
Dibaca: 88
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER