
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penetapan Departemen Luar Negeri dan Keuangan Amerika Serikat terhadap Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang dianggap sebagai organisasi terlarang, rupanya hanya diperuntukkan di wilayah AS saja. Hal tersebut dikatakan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa.
"Penetapan suatu organisasi sebagai teroris melalui beberapa tahapan, misalnya tingkat regional dan nasional ditentukan oleh negara bersangkutan, sedangkan secara global melalui resolusi PBB," ujar Marty di Jakarta, Jumat.
Ditambahkan, apa yang ditetapkan oleh AS tidak berlaku secara global, dengan artian hanya berlaku di negara Paman Sam tersebut. "Hingga saat ini tidak ada notifikasi dari AS kepada Indonesia," tambah dia.
Menlu menambahkan tidak ada koordinasi antara pemerintah AS dengan Indonesia karena bersifat regional dan hingga saat ini guna mengatasi terorisme, masih ada kerjasama antara lembaga Indonesia dan AS. "Jadi sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh AS hanya bersifat regional," tegas dia.
Sebelumnya Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangannya menetapkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris. Ketiga pimpinannya adalah Mochammad Achwan (amir JAT), Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba`asyir
( Ant / CN26 )