
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Tahapan pemilihan Rektor UGM sudah mulai dibuka. Proses pendaftaran calon Rektor UGM 2012-2017 itu dibuka hingga berakhir 3 Maret. Bagi masyarakat yang berminat untuk mencalokan diri jadi Rektor UGM, diminta untuk memanfaatkan waktu yang ditentukan tersebut untuk mendaftar.
Disebutkan oleh Ketua Panitia Ad-Hoc Penjaringan Calon Rektor UGM Dr Supama MSi, setidaknya ada 12 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi para calon Rektor UGM. Di antaranya menyandang gelar Doktor, berstatus PNS aktif, serta pernah menjabat jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi atau jabatan yang setara sekurang-kurangnya tiga tahun.
"Serendah-rendahnya sebagai ketua jurusan di lingkungan perguruan tinggi atau eselon 2 untuk jabatan di luar perguruan tinggi dan berstatus PNS aktif," katanya.
Selain itu, katanya, bakal calon disyaratkan berusia tidak lebih 60 tahun pada saat dilantik sebagai rektor pada 28 Mei 2012. Dan, setiap bakal calon diajukan sekurangan-kurangnya lima orang masyarakat UGM.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya batasan usia bagi calon Rektor, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Prof Dr Sofian Effendi MPIA mengatakan, persyaratan tersebut mengacu pada aturan PP 66 tahun 2010. Disebutkan dalam PP tersebut, yakni yang berhak mengangkat dan memberhentikan Rektor adalah Menteri.
Kemudian Rektor tersebut merupakan PNS yang masih aktif. "Masa pensiun menjadi penting di sini. Tidak boleh Rektor itu PNS yang sudah pensiun saat dia menjabat. Sebab, Rektor juga bertugas menandatangani legal document yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, misalnya menandatangani ijazah," ujarnya.
Puncak pemilihan Rektor UGM dilaksanakan pada 22 Maret oleh 23 anggota MWA UGM, setelah sebelumnya dipilih 3 calon rektor hasil seleksi rapat gabungan pleno Senat Akademik dan Majelis Guru Besar.
( Bambang Unjianto / CN26 / JBSM )