
SEMARANG, suaramerdeka.com - Penertiban rumah warga yang tinggal di lahan PT Kereta Api untuk proyek jalur rel ganda, akan menimbulkan dampak sosial bagi Kota Semarang. Ratusan warga yang terkena penggusuran akan kehilangan tempat tinggal.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, dalam pembebasan lahan jalur ganda Pemkot Semarang harus pro aktif dengan segera menyediakan lahan untuk mendirikan rumah susun. Rumah susun nantinya dapat dihuni oleh warga yang rumahnya terkena penertiban lahan.
"Pemkot bisa menyediakan lahannya. Untuk masalah pendanaan, bisa mengajukan ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Mereka pasti akan membantu," katanya, Jumat (24/2).
Menurut Djoko, alangkah bijaksananya bila Pemkot mau menyediakan rumah atau tempat pemukiman baru yang aksesnya bagus untuk warga yang tergusur, karena ini adalah langkah paling mudah yang dapat dilakukan. Sebab dikhawatirkan, warga akan memilih tinggal di kolong jembatan karena mereka tak tahu harus tinggal di mana.
"Lokasi lahan tergantung Pemkot. Tapi yang jelas, mereka harus segera diberi tempat tinggal pengganti seperti rumah susun," kata Djoko yang juga anggota tim teknis narasumber rel ganda Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, proyek rel ganda ini jelas menguntungkan Kota Semarang. Sebab ruang terbuka hijau akan bertambah, kawasan sepanjang rel kereta api jadi lebih tertata dan bersih, lalu lintas lebih lancar karena jumlah kendaraan berat akan berkurang.
Angkutan barang melalui jalur darta yang selama ini membuat macet dan merusak infrastruktur jalan, akan dialihkan ke kereta api. "Karena itu wajar bila warga yang dulu pernah menempati lahan PT KA mendapat uang pindah sebagai bentuk tali asih. Warga sendiri sebetulnya sudah sadar bila tanah itu bukan tanah mereka," tuturnya.
Sementara itu sosialisasi penertiban jalur ganda oleh PT KA sampai saat ini belum jelas. Humas PT Kereta Api Daop IV Semarang Sapto Hartoyo mengatakan, sampai sekarang belum bisa memastikan kapan sosialisasi penertiban dilakukan, karena masih menunggu keputusan direksi PT KA soal besaran uang pindah untuk warga penghuni lahan PT KA.
( Fani Ayudea / CN26 / JBSM )