
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 70 usaha pemotongan unggas yang tersebar di kecamatan-kecamatan akan ditertibkan mulai Senin (26/2) mendatang. Pemilik usaha pemotongan unggas ini diminta untuk tersentral di RPU Penggaron.
Kepala Satpol PP Kota Gurun Risyadmoko mengatakan, meski penyegelan usaha pemotongan unggas di Pasindra ditunda namun tidak berlaku dengan pemotongan unggas yang dilakukan di rumah-rumah warga. Sebelum dilakukan penertiban itu, para pemilik usaha pemotongan unggas ini sudah mendapatkan sosialisasi.
"Penertiban yang kami lakukan secara persuasif. Pemilik usaha pemotongan unggas kami berikan teguran hingga tiga kali, tapi jika masih membandel terpaksa akan kami segel," ujarnya, Jumat (24/2).
Dalam penertiban itu, tidak ada batas toleransi waktu. Begitu petugas mendatangi mereka, esok harinya pemilik tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitas pemotongan unggas. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Ayu Entys Wahyu Lestari Endah mengatakan, pada dasarnya pelaku jasa usaha pemotongan unggas tersebut bersedia untuk ditata.
Memang diakui akses jangkauan RPU Penggaron ini dirasakan jauh. "Mereka sudah terbiasa melakukan pemotongan unggas di rumah," imbuhnya.
Meski begitu, apa yang mereka jalankan saat ini tidak sesuai dengan aturan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). Dinas Pertanian sendiri, sudah memberikan sosialisasi terkait metodologi pemotongan, pencucian daging hingga higienitas daging.
Dalam mendirikan usaha pemotongan unggas ini, pemilik diwajibkan mengantongi izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Peternakan Jateng melalui rekomendasi Dinas Pertanian Kota. Selanjutnya, dilengkapi dengan izin pemotongan ataupun hanya sebagai penjaja.
Izin NKV mengandung persyaratan mengenai dampak limbah terhadap lingkungan, sanitasi tempat usaha tersebut hingga radius minimal dengan permukiman.
( Hartatik / CN26 / JBSM )