
DIAMANKAN: DS Pelaku penjambretan diamankan ke Mapolsek Panjatan, Kulonprogo, untuk proses penyidikan, Jumat (24/2). (suaramerdeka.com / Panuju Triangga)
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Kepergok melakukan penjambretan, seorang residivis diamankan ke Polsek Panjatan, Kulonprogo, Jumat (24/2). Pelaku yang lari ke sawah berhasil ditangkap warga setelah korban Sriyaningsih (29) berteriak meminta tolong.
Korban merupakan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah dan juga seorang guru di SD Karangrejo, Desa Karangwuni, Wates. Sementara pelaku berinisial DS (30) warga Kecamatan Galur, yang merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yang terjadi di sekitar Jembata Brosot, Galur, 2005 silam.
Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Daendels itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motornya hendak pulang setelah selesai mengajar di sekolah. Ketika memasuki wilayah Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, sekitar pukul 11.00 WIB korban berhenti untuk mengirim pesan singkat melalui ponselnya.
Tiba-tiba Sriyaningsih didatangi dua lelaki berboncengan dengan sepeda motor. Lelaki yang membonceng, yang kemudian diketahui bernama DS, langsung meminta ponsel yang ada di tangan Sriyaningsih sambil menodongkan pisau. Karena korban tidak memberikan, DS langsung menyambar tas korban dan lari. Seketika itu pula korban berteriak meminta tolong.
“Kemudian ada warga yang mengejar pelaku. Sedangkan yang satunya pergi dengan sepeda motor. Saya tidak sempat melihat nomor plat dan warna sepeda motornya karena saya panik,” ungkap Sriyaningsih.
Mendengar terikan meminta tolong, Heriyanto (29), warga setempat, langsung datang ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku yang lari ke arah persawahan. Meski sempat melakukan perlawanan dan mengancam dengan pisau yang dibawanya, namun pelaku akhirnya tertangkap.
Begitu mendapat laporan kejadian itu, petugas polisi dari Polsek Panjatan langsung mendatangi lokasi. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Panjatan, AKP Sumidjan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
( Panuju Triangga / CN26 / JBSM )