panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 Februari 2012 | 18:04 wib
Menjambret Guru, Residivis Ditangkap
image

DIAMANKAN: DS Pelaku penjambretan diamankan ke Mapolsek Panjatan, Kulonprogo, untuk proses penyidikan, Jumat (24/2). (suaramerdeka.com / Panuju Triangga)

KULONPROGO, suaramerdeka.com – Kepergok melakukan penjambretan, seorang residivis diamankan ke Polsek Panjatan, Kulonprogo, Jumat (24/2). Pelaku yang lari ke sawah berhasil ditangkap warga setelah korban Sriyaningsih (29) berteriak meminta tolong.

Korban merupakan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah dan juga seorang guru di SD Karangrejo, Desa Karangwuni, Wates. Sementara pelaku berinisial DS (30) warga Kecamatan Galur, yang merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yang terjadi di sekitar Jembata Brosot, Galur, 2005 silam.

Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Daendels itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motornya hendak pulang setelah selesai mengajar di sekolah. Ketika memasuki wilayah Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, sekitar pukul 11.00 WIB korban  berhenti untuk mengirim pesan singkat melalui ponselnya.

Tiba-tiba Sriyaningsih didatangi dua lelaki berboncengan dengan sepeda motor. Lelaki yang membonceng, yang kemudian diketahui bernama DS, langsung meminta ponsel yang ada di tangan Sriyaningsih sambil menodongkan pisau. Karena korban tidak memberikan, DS langsung menyambar tas korban dan lari. Seketika itu pula korban berteriak meminta tolong.

“Kemudian ada warga yang mengejar pelaku. Sedangkan yang satunya pergi dengan sepeda motor. Saya tidak sempat melihat nomor plat dan warna sepeda motornya karena saya panik,” ungkap Sriyaningsih.

Mendengar terikan meminta tolong, Heriyanto (29), warga setempat, langsung datang ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku yang lari ke arah persawahan. Meski sempat melakukan perlawanan dan mengancam dengan pisau yang dibawanya, namun pelaku akhirnya tertangkap.

Begitu mendapat laporan kejadian itu, petugas polisi dari Polsek Panjatan langsung mendatangi lokasi. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Panjatan, AKP Sumidjan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

( Panuju Triangga / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 16:00 wib
Dibaca: 23
image
27 Mei 2012 | 15:50 wib
Dibaca: 74
27 Mei 2012 | 15:40 wib
Dibaca: 78
27 Mei 2012 | 15:19 wib
Dibaca: 206
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER