
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menetapkan sebanyak 45 orang dari 81 calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos dalam proses tahap dua atau tahap seleksi penulisan makalah dan karya profesi. Ke 45 CHA itu nantinya nantinya akan melalui investigasi rekam jejak dan wawancara dalam proses seleksi tahap ketiganya.
"Kami umumkan sebanyak 45 CHA yang lolos dari tahap dua sesuai keputusan dalam pleno," kata Komisioner KY Bidang Rekruetmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, di Jakarta, Jumat (24/2).
Taufiq menjelaskan, dari 45 calon yang lolos dari tahap dua dan akan mengikuti tahapan selanjutnya terdiri dari 35 hakim dari jalur karier dan 10 hakim non karier. "Dari 10 calon non karier sebanyak delapan calon murni dari akademisi (bukan hakim) dan dua calon merupakan hakim Pengadilan Negeri yakni Binsar M Goultom dan Eddy Parulian," kata Taufiq.
Dia mengatakan, terkait dengan hakim karier yang lolos tahap ke dua ini telah mencukupi permintaan MA. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diberikan sebanyak 20 orang CHA ahli di bidang pidana dan 25 orang ahli di bidang perdata.
"Jadi sesuai permintaan MA dibutuhkan hakim perdata, pidana dan militer maka yang diloloskan oleh kami hanya dalam konteks permintaan MA, temasuk dalam pidana dua orang merupakan hakim militer," ungkap Taufiq.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )