
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 331,17 juta, uang hasil penanganan kasus korupsi dan gratifikasi ke kas negara.
"Hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 239,6 juta dan gratifikasi senilai Rp 91,54 juta," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya, Jumat (24/2).
Johan mengatakan, seluruh uang itu disetorkan ke kas negara dan kas pemerintah daerah sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Selebihnya, disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Ditambahkannya, uang yang diperoleh dari hasil kasus tipikor dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK. Penerimaan terdiri dari pendapatan hasil denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tipikoruang sitaan hasil korupsi, yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, dan jasa lembaga keuangan/giro.
Selain mengelola PNBP, lanjut Johan, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan itu adalah uang yang disita KPK terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
"Uang titipan itu disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini Bendahara Penerimaan KPK telah mengelola uang titipan dari hasil tipikor sebesar Rp 150 miliar, dan juga dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 6 miliar. Uang tersebut adalah uang sitaan dari 52 kasus yang sedang ditangani KPK yang belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.
( KCM , vvn / CN33 )