
JAKARTA, suaramerdeka.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Jhon Refra alias Jhon Kei resmi mengajukan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab.
Kuasa hukum Jhon telah mendaftarkan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penembakan Jhon oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2) pukul 10.15 WIB.
Pengacara Jhon, Taufik Chandra mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan praperadilan dengan alasan penangkapan, penahanan dan penembakan Jhon oleh polisi tidak sesuai prosedur.
Dalam surat Nomor 06/PCD.Prap/2012/PNJKT-SLT pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya sedangkan pihak pemohon adalah, Jhon.
( Nurokhman / CN27 / JBSM )