
JAKARTA, suaraerdeka.com - Konflik internal antara pihak Yayasan Universitas Trisakti dengan pihak Universitas Trisakti (Usakti) belum berakhir psca keluarnya kepurusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Usakti Jakarta menolak rencana eksekusi kampus tersebut yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/2)
Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di Universitas Trisakti dan bukan Yayasan. Keputusan PN Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012
"Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," ujar Advendi.
Menurutnya, eksekusi itu akan berdampak buruk, bukan hanya pimpinan Usakti, namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus. Hal ini jelas akan mengganggu kegiatan perkuliahan di kampus tersebut.
"Kami tidak ingin dikecoh dengan iming-iming bahwa yang akan dieksekusi hanya 9 orang saja. Jika eksekusi dijalankan seluruh dosen dan karyawan terancam tidak bisa memasuki kampus. Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegiatan pendidikan," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh,Ketua Senat Usakti, Prof Prajitno. Dikatakan, Senat universitas dan forum komunikasi karyawan telah mengadakan rapat dan sepakat untuk menolak rencana eksekusi tersebut. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut di hadiri oleh dekan dan ketua jurusan dari seluruh fakultas seluruh pimpinan admistratif yang membawahi 2.000-an dosen dan staf.
Prijanto menjelaskan, penolakan eksekusi kampus tersebut dengan alasan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut, yakni keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
( Nurokhman / CN27 / JBSM )