
DENPASAR, suaramerdeka.com - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor Kota Denpasar kembali memberantas peredaran narkotika. Satuan yang dikomandoi Komisaris Polisi Ambaryadi Wijaya ini meringkus seorang bandar besar ekstasi bernama Novi Ardo (31) di Jalan Tukad Petanu Gang Kuntul No 1 Panjer, Denpasar Selatan (Densel).
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar AKP IB Sarjana di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/2) kemarin mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan tersangka.
Tersangka mengaku, barang haram sebanyak itu dijual kepada pelanggan dengan cara memesan dan sistem paketan kecil dan ditempel di tiang sesuai lokasi yang disepakati.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 24 paket narkoba yang berisi 589 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menangkap seorang anteknya I Nyoman Sumarjaya, 27.
( metrotvnews / CN27 / JBSM )