
SEMARANG, suaramerdeka.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan penentu perencanaan pembangunan di 35 kabupaten/ kota di Jateng didorong untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK).
Mereka harus berkomitmen mendukung penanganan sumber pencemaran udara yang menyebabkan penurunan emisi GRK dengan memberikan prioritas pembiayaan terhadap rencana-rencana kegiatan.
"Mengingat penyusunannya selambat-lambatnya 12 bulan sejak ditetapkannya Perpres RAD-GRK, kami minta SKPD dan penentu perencanaan pembangunan harus berkomitmen mendukung kegiatan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo dalam sambutannya pada Sosialisasi Penyusunan RAD-GRK di Hotel Santika Premiere Semarang, Kamis (23/2).
Sebagaimana diketahui, penetapan Perpres 61/2011 tentang RAD-GRK ini dilakukan pada bulan September 2011. Menurut dia, Jateng memiliki kewajiban menyusun rencana aksi daerah guna membantu pencapaian target penurunan emisi GRK sebesar 26 persen pada 2020.
Karenanya, penyusunan tersebut harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang nantinya menjadi pedoman masukan dan dasar penyusunan dokumen-dokumen rencana strategis daerah seperti RPJMD dan APBD.
Berbagai upaya sudah dilakukan seperti pada sektor energi, limbah, pesisir dan laut, pertanian serta kehutanan. Untuk sektor energi dengan meningkatkan efisiensi energi di bangunan melalui penggunaan peralatan yang tepat, efisien serta mampu mengoptimalkan tata cahaya dan udara tanpa energi.
Sektor pesisir dan laut, sebagai contohnya penanganan abrasi laut dengan sabuk pantai dan penanaman mangrove. Menurut Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Wahyuningsih Darajati, penyusunan rencana aksi daerah ini menindaklanjuti amanat Perpres 61/2011, di mana harus ada komitmen penurunan emisi nasional industri serta limbah.
( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )