
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan pembagian tugas dalam penanganan kasus yang diduga melibat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pembagian tugas tersebut merupakan kesepakatan dalam pembahasan antara pimpinan KPK dengan pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto.
"Disepakati Kejaksaan Agung menangani subjek hukum yang menyangkut PNS, sementara KPK menangani subjek hukum yang terkait koorporasi dan pengendalinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto didampingi Andi Nirwanto dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (23/2).
Bambang menjelaskan setidaknya empat perkara yang dimaksud dalam nota kesepahaman tersebut. Yakni terkait pengadaan Kemendiknas, Kemenkes dan Kementerian Agama.
Di antaranya adalah perkara perkara pengadaan vaksin flu burung di Kemenkes, mengenai laboratorium komputer di Madrasah, perkara peralatan riset dan laboratorium di beberapa rumah sakit, dan laboratorium di beberapa Universitas. "Kami juga sepakat dalam pertukaran data dan informasi dalam penanganan perkara tersebut," ujar Bambang.
Andi Nirwanto menambahkan, untuk efesiensi penanganan perkara maka kesepakatan lebih banyak terkait penindakan. Menurutnya, kerjasama dengan KPK merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2011.
Inpres tersebut meminta lembaga penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi yang terpadu. Dalam kesempatan tersebut, Andi meyakinkan bahwa Kejagung akan bekerja secara independen dan profesional dalam menangani empat perkara terkait Nazaruddin.
Ia menjamin lembaganya tidak akan "masuk angin" ataupun membocorkan penanganan kasus kepada pihak lain. "Kalau kebocoroan kan KPK akan tegur kami. Silakan teman-teman wartawan memonitor perkembangannya sampai di mana," ujar Andi.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )