
JAKARTA, suaramerdeka.com - Terdakwa kasus pencucian uang dan perbankkan, Melinda Dee alias Malinda alias Inong menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Melinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider tujuh bulan kurungan.
Melinda yang menggunakan kerudung hitam dan baju warna putih ketika membacakan pledoi pribadinya sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Sementara tangan kanannya memegang microphone dan tangan kirinya memegang berkas pledoi pribadi. Saat membacakan pledoi, suaranya sempat terbata-bata menahan tangis dan pergelangan tangan kanannya sempat beberapa kali digunakannya untuk mengusap air mata.
Melinda menegaskan, nasabah Citibank tidak mungkin tidak tahu transaksi transfer yang dilakukannya. Sebab, setiap transfer yang dilaksanakan melalui Citibank selalu dilakukan Call Back, yaitu pemberitahuan kepada nasabah bahwa transfer sesuai permintaan nasabah telah dilaksanakan.
Call back dilakukan melalui telepon dari petugas kepada nasabah. "Oleh karena itu apabila ada tidak ada kecocokan tentang transfer yang diberitakan oleh petugas maka nasabah akan melakukan keberatan atau menolak."
Menurut Melinda, dari data yang ada di Citibank saksi tidak pernah melakukan keberatan atas call back yang dilakukan petugas. Dengan demikian berarti saksi tersebut mengakui dan menyetujui transfer.
Dengan alasan tersebut Melinda menyatakan, dakwaan jaksa secara keseluruhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Justru yang terbukti adalah adanya hubungan kerjasama berdasarkan kesepakatan secara lisan yang menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak," ujarnya.
Menutup pembacaan pledoinya, Melinda memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU. "Membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan pidana," ujar Melinda.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )