
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Nunun Nurbaeti ke Pengadilan. Berkas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dengan pelimpahan tersebut maka tak lama lagi Nunun akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Jadi hari ini berkas penuntutan NN sudah selesai, dan siang tadi diserahkan ke PN Jakpus untuk segera disidangkan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi kepada pers di kantornya, Kamis (23/2).
Dia memperkirakan, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor pekan depan. Namun Johan belum dapat memastikan kapan persidangan istri anggota Komisi III DPR dari PKS dimulai. "Kemungkinan pekan depan sudah ada sidang perdana. Tentu jadwal
persidangan ditentukan oleh pengadilan," ujar Johan.
Sebelumnya KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 hampir rampung sehingga berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.
Beberapa waktu lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Miranda Swaray Gultom. Namun dalam kesempatan itu, Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Nunun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sejak Februari 2011 lalu.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )