
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memilih sejumlah pakar yang akan dimintai masukannya terkait penyelidikan kasus Bank Century. Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen menegaskan, komisinya akan memilih pakar yang independen dan pro pemberantasan korupsi.
"Tentunya kita pilih pakar yang berkualitas, independen, dan memiliki semangat pemberantasan korupsi," kata Zulkarnaen saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2).
Nama-nama pakar yang diseleksi KPK diajukan oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Century. Zulkarnaen menuturkan, para ahli yang diajukkan Timwas DPR menguasai bidang yang beragam seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, ekonomi, perbankan, hingga administrasi negara. Untuk masing-masing bidang, Timwas mengusulkan dua atau tiga nama pakar.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK masih perlu melakukan pendalaman untuk bisa meningkatkan kasus Century ke tahap penyidikan. KPK menilai perlunya masukan dari para ahli untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Timwas DPR pun akhinya mengusulkan sejumlah nama ahli untuk dipilih oleh KPK. Pakar hukum pidana yang diusulkan yakni Prof Dr Eddy OS Hiarej, SH M dan DR Mudzakir. Ahli perbankan yakni Denny Darury, Sigit Pramono dan Anwar Nasution. Ahli tata negara antara lain Prof. Yusril Ihza Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra dan Irman Putra Siddin.
Ahli perekonomian yaitu Firmansyah, Iman Sugema dan Yanuar Rizki. Ahli administrasi negara yakni Laica Marzuk dan Prof Dr Arifin P Soeriatmadja. Sedangkan ahli hukum internasional yang diusulkan yakni Prof Hikmahanto Juwana, PhD.
Selain nama-nama tersebut, Timwas DPR juga mengajukan nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Keduanya ikut diusulkan sebagai pakar karena tidak menyetujui bail out kepada Bank Century dan belum pernah dimintai keterangan oleh KPK.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )