
JAKARTA, suaramerdeka.com - Tidak biasanya terdakwa Muhammad Nazaruddin tidak membantah pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu keterangan yang disampaikan oleh saksi, Menpora Andi Mallarangeng.
"Saya tidak ada keberatan Yang Mulia tentang tanggapan saudara (Andi Mallarangeng-red)," kata Nazar menanggapi kesaksian Andi di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2).
Nazaruddin menilai, keterangan Andi sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan, tidak ada pembahasan soal proyek wisma atlet SEA Games dalam pertemuan di kantor Kemenpora pada Januari 2010.
"Karena memang dalam pertemuan saya kepada saudara saksi tidak pernah berbicara soal wisma atlet. Dan tidak pernah sekalipun saya minta untuk proyek wisma atlet supaya dimenangkan perusahaan saya atau teman saya," kata Nazar.
Dalam kesaksiannya di sidang Nazar hari ini, Andi mengaku tak tahu menahu soal proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Politisi Partai Demokrat itu membantah tahu soal fee dalam proyek senilai Rp191,6 miliar itu. Ia mengaku hanya mendapatkan laporan secara umum mengenai proyek yang dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )