
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sejak hari Senin (20/2) lalu, videotron yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang yang telah lama disegel dan mangkrak akhirnya dibongkar oleh sejumlah pekerja. hingga hari ini (22/2) para pekerja masih terlihat sibuk menyelesaikan proses pembongkaran tersebut. Mereka sibuk mengambil besi dengan cara memotong besi.
Salah satu pekerja Bejo Jepri mengatakan, terdapat sekitar enam pekerja yang melakukan pembongkaran videotron tersebut. Dia menjelaskan bahwa dirinya diperintah pemborong rongsok di Barito untuk mengambil besi tersebut setelah pembongkaran. "Kami diberi waktu enam hari yakni hingga Sabtu (25/2) depan untuk meratakan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, videotron pernah disegel oleh pihak Satpol PP karena karena melanggar Perda No 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hal ini dilakukan pasalnya penanggung jawab pemasang iklan yakni PT Zentha menunggak pembayarannya ke pemerintah kota dan tidak punya itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
( Yulianto / CN32 / JBSM )