
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Agung membantah muncul tudingan adanya penumpukan perkara. Lembaga ini memang memiliki 8 ribu tunggakan perkara. Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jakarta, Selasa (21/2) membantah kalau 8 ribu itu perkara merupakan penumpukan.
Dia menyatakan, rata-rata berkas kasus banding sampai kasasi itu tersisa seribu perkara yang belum tertangani. Hal ini karena terjadi kemunduran penanganan, maka muncul sebutan sebagai tunggakan perkara. “Apakah dapat dikatakan sudah menumpuk ?. Ini kan proses,” tandas Nurhadi.
Dia menjelaskan, perkara yang belum tertangani karena harus menjalani pemilihan berkas terlebih dulu sebelum dimasukkan sesuai kamar penanganan. Langkah selanjutnya adalah dilakukan proses penelaahan, dan ada proses kelengkapan berkas. Semua prosedur itu sudah diatur dan ada jadwal penanganan perkara sebelum diselesaikan.
Nurhadi menyatakan proses itu tentu harus membuat perkara menunggu dan itu belum termasuk potensi penundaan akibat kekurangan berkas, seperti lampiran dan surat kuasa. Belum lagi faktor dari pihak yang berperkara. “Tapi tidak fair bila proses antara satu sampai lima bulan itu menunggak,” tegas Nurhadi.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )