panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
21 Februari 2012 | 17:40 wib
Raperda Perlindungan Anak
Denda Rp 50 Juta untuk Kasus Eksploitasi Anak

    

SOLO, suaramerdeka.com - Tindakan tegas akan diterapkan bagi pihak-pihak yang berani melakukan eksploitasi kepada anak anak. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta akan menanti. Panita Khusus (Pansus)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak DPRD Surakarta berupaya keras memasukkan sanksi tegas tersebut di dalam raperda.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Reny Widyawati sanksi pidana bakal diberlakukan terhadap orang yang melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 66. Larangan tersebut antara lain, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya, termasuk melarang para pelaku usaha hiburan malam menerima pengunjung anak dan mempekerjakan anak.

"Kami masih membahasnya sehingga sangat dimungkinkan akan ada perubahan dalam setiap perkembangannya," tegasnya di ruang Komisi IV DPRD, Selasa (21/2).

Sebelumnya, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti sejumlah pasal dalam Raperda tersebut terutama sanksi hukum. LSM Seroja melalui ketuanya Retno Hani Pujiyati meminta sanksi hukum dimasukan dalam raperda itu. Anggota Pansus Umar Hasyim pun meminta agar orang yang sengaja melakukan eksploitasi anak dituntut hukuman pidana, sehingga raperda wajib mengaturnya.

Sementara itu, aktifis Lembaga Studi Kemasyarakatan (LSK) Bina Bakat, Muladianto, raperda itu bisa menjadi payung hukum bagi Pemkot dalam memenuhi hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak, dapat mencakup semua permasalahan tentang anak.


( Budi Sarmun S / CN27 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:19 wib
Dibaca: 139
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 102
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 107
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 119
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER