
SOLO, suaramerdeka.com -
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Reny Widyawati sanksi pidana bakal diberlakukan terhadap orang yang melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 66. Larangan tersebut antara lain, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya, termasuk melarang para pelaku usaha hiburan malam menerima pengunjung anak dan mempekerjakan anak.
"Kami masih membahasnya sehingga sangat dimungkinkan akan ada perubahan dalam setiap perkembangannya," tegasnya di ruang Komisi IV DPRD, Selasa (21/2).
Sebelumnya, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti sejumlah pasal dalam Raperda tersebut terutama sanksi hukum. LSM Seroja melalui ketuanya Retno Hani Pujiyati meminta sanksi hukum dimasukan dalam raperda itu. Anggota Pansus Umar Hasyim pun meminta agar orang yang sengaja melakukan eksploitasi anak dituntut hukuman pidana, sehingga raperda wajib mengaturnya.
Sementara itu, aktifis Lembaga Studi Kemasyarakatan (LSK) Bina Bakat, Muladianto, raperda itu bisa menjadi payung hukum bagi Pemkot dalam memenuhi hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak, dapat mencakup semua permasalahan tentang anak.