
SOLO, suaramerdeka.com - Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak seharusnya tidak hanya menampung masukan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja dalam pembahasan raperda.
Pansus juga harus mengikutsertakan tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan. Pandangan dan masukan dari kalangan agama amat penting dan harus dimasukan dalam raperda itu.
Anggota Pansus Raperda Perlindungan Anak, Umar Hasyim meminta pimpinan Pansus melibatkan tokoh agama ini. Konsep, gagasan atau pandangan yang disampaikan kalangan LSM (Non-Government Organizationn) itu memang penting. Tetapi akan sangat berarti lagi muatan raperda ikut mencantumkan pendapat tokoh agama.
“Secara pribadi saya mendesak itu, dan usulan itu saya sudah saya sampaikan kepada pimpinan pansus. Hal ini penting karena menyangkut umat manusia. Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap kebiasaan anak-anak merokok, memperkerjakan atau melacurkan anak di bawah umur. Itu perlu landasan hukum yang kuat secara agama,” kata Umar kepada wartawan, Selasa (21/2).
Pelibatan kalangan agama itu juga sudah disampaikan Umar kepada Sekretaris DPRD. Sehingga dalam rapat-rapat pembahasan raperda, minimal mereka dilibatkan dalam agenda dengar pendapat (hearing).
“Minimal tokoh agama dan organisasi agama diundang dalam acara dengar pendapat. Kami dengarkan masukan mereka. Mungkin saja ada masukan yang berharga untuk menyempurnakan raperda itu,” ujar anggota Komisi IV ini.
Umar yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD akan sangat sia-sia, apabila materi raperda hanya mengadopsi bahan-bahan yang bersumber dari negara barat. Padahal bangsa ini berdiri di dunia timur yang mengedepankan unsur-unsur keagaman.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak Reny Widyawati menyatakan, menghargai aspirasi yang disampaikan anggota Pansus. Menurutnya pelibatan dari unsur agama dalam pembahasan raperda sangat perlu. “Ya nanti kami libatkan Kantor Kementerian Agama untuk menyampaikan masukan-masukannya,” kata Reny.
( Budi Sarmun S / CN26 / JBSM )