
SEMARANG, suaramerdeka.com - Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyatakan belum mengetahui data kekayaan Ketua DPW PKB Jateng Abdul Kadir Karding yang kini mencapai Rp 7 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Humas KPK yang dirilis media nasional, harta Karding per 2010 meningkat Rp 5 miliar lebih dibandingkan tahun 2003.
Koordinator KP2KKN Jateng Windy Setiawan Putra menyatakan, belum mengetahui persis data LHKPN tersebut. Dirinya justru baru mengetahuinya saat diwawancarai wartawan. "Penegak hukum bisa menyelidiki harta kekayaannya (Karding-red) apakah diperoleh secara legal atau illegal. Jika illegal, harta kekayaan yang meningkat cukup banyak ini bisa dipertanyakan," jelasnya saat diwawancara, Senin (20/2).
Sesuai data LHKPN, Karding pernah melaporkan kekayaan sebanyak dua kali, yakni pada 31 Desember 2003 dan 29 Januari 2010. Dalam laporan pertama, terdata harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Semarang, Palu, Bantul, Sleman, Pati, dan Jakarta senilai Rp 387.410 juta. Selain itu juga giro dan setara kas Rp 75 juta. Bila ditotal, harta Karding yang juga Ketua Komisi VIII DPR tersebut nilainya Rp 483.769.500.
Sementara, pada tahun 2010, harta tidak bergerak yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan Rp 6.246.071.000. Selain itu giro dan setara kas Rp 500 juta sehingga total hartanya mencapai Rp 7.471.026.060. Menurut Windi, dalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dikros cek harta milik politisi yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2004-2009.
"Dari situ akan kelihatan, apakah sumber dana berasal dari relasi bisnis atau berkaitan dengan transaksi politik. Jika ditemukan adanya ketidakwajaran dari harta kekayaan itu, maka KPK, kejaksaan atau aparat kepolisian bisa menindaklanjutinya," ungkapnya. Karding belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan hal tersebut. Saat dihubungi, telepon selulernya aktif, namun yang bersangkutan tak meresponsnya.
( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )