
JAKARTA, suaramerdeka.com - Hasil tes urin dan darah Jhon Key alias Jhon Refra Key, tersangka kasus pembunuhan berencana Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung positif mengandung amphetamin yang terkandung dalam sabu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, pihaknya untuk sementara akan menjerat Jhon dalam kasus pembunuhan dan narkoba.
"Kasus pembunuhan di hotel dan kasus narkoba," ujar Saud di Mabes Polri, Senin (20/2).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah menetapkan Jhon sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keterlibatan Jhon dalam sembilan kasus pengroyokan, penganiayaan dan pembunuhan. Kendati demikian, Rikwanto tidak menjelaskan detail sembilan kasus tersebut.
Terpisah, pengacara Jhon, Taufik Chandra menyatakan, pihaknya telah menerima surat penahanan terjadap Jhon dalam kasus pembunuhan Ayung. Kendati demikian, Taufik menyatakan pihaknya belum mengetahui sembilan kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh Jhon.
Seperti diketahui, John ditangkap di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat (17/2). Saat ini Jhon tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Raden Said Sukamnto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
( Nurokhman / CN34 / JBSM )