
SOLO, suaramerdeka.com - Tiga anggota sindikat pengedar ganja di Kota Solo ditangkap Satuan Nakorba Polresta Surakarta. Para tersangka diketahui bernama Wahyudi alias Paidi (25), Rizki Landhana alias Topleh (19), dan Danang Ary Sulistyawan alias Kenyik (25), ketiganya warga Pasarkliwon.
"Mereka kami bekuk pada pekan lalu di sejumlah lokasi yang berbeda-beda. Bersama mereka, kami amankan pula tiga paket ganja kecil siap edar. Kasus ini sekarang masih kami kembangkan untuk melacak keberadaan bandar besarnya yang berinisial L (Londo-red)," terang Kasat Narkoba Polresta Surakarta Nyoman Gardjita melalui Kasubbag Humas AKP Sis Raniwati, di Mapolresta, Senin (20/2).
Raniwati menjelaskan, penangkapan ketiga anggota sindikat kurir ganja ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di dekat patung bedil, Serengan, Kamis (9/2) lalu. Informasi berharga itu kemudian langsung ditanggapi jajaran Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Tak lama, salah seorang tersangka, yakni Paidi dapat ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi. Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering siap edar di dalam saku celananya. Dari pengakuan Paidi, barang haram itu merupakan pesanan Tri yang kini masih dalam kejaran Polisi.
Ganja tersebut ia dapatkan dari rekannya sesama kurir ganja, yakni Rizky alias Topleh. Selang beberapa saat kemudian, tersangka Topleh pun berhasil diringkus anggota Satnarkoba di warung hik alun-alun kidul. Dari dalam pakaiannya ditemukan pula paket kecil ganja kering siap edar.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta, Topleh mengatakan, mendapat ganja itu dari rekannya satu lagi yang juga pengedar ganja, yaitu Danang alias Kenyik. Kenyik tak lama kemudian berhasil diamankan petugas. "Dari pengakuan Kenyik sendiri, ganja itu beli dari seorang bandar bersinial L. Dia sekarang masih kami kejar," tambah Raniwati.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tiga anggota sindikat pengedar ganja tersebut telah mendekam di ruang tahanan Maporesta. Mereka diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. Oleh penyidik, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Muhammad Nurhafid / CN31 / JBSM )