
PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Sopir Bus DMI jurusan Wonosobo-Jakarta, Karnata (37) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purbalingga setelah menabrak dua anggota pramuka yang mengakibatkan keduanya meninggal.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasatlantas, AKP Wahono menjelaskan, penetapan tersebut setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Akibat tindakan tersangka menebabkan adanya korban jiwa dan diduga melakukan tabrak lari.
Sopir asal Indramayu, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 Subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Tersangka juga dikenakan tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. "Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres menunggu penyidikan lebih lanjut. Kami berupaya semaksimal mungkin sejak kejadian hingga menetapkan sopir menjadi tersangka," kata Wahono.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi pada Sabtu (18/2) petang di Jl Mayjen Sungkono, Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga antara Bus DMI jurusan Wonosobo-Jakarta bernomor polisi B 7501 IS dengan sepeda motor Suzuki Satria Fu bernomor polisi R 5696 GL.
Bus yang dikemudikan oleh Karnata itu hendak menyalip truk gandeng tak dikenal. Dari arah berlawanan, melaju motor Suzuki Satria Fu yang dikendarai Arif Rahman (17) warga Desa Babakan, Kecamtan Kalimanah berboncengan dengan Imam Edendi (16) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari. Keduanya merupakan siswa SMK YPT 2 Purbalingga yang hendak berangkat Persami di sekolahan.
Karena posisi bus sudah terlalu ke kanan dan jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tak dapat terhindarkan. Motor pun ringsek dan pengendara motor terlempar dan mengalami luka parah. Ironisnya, bus yang dikemudikan Karnata langsung tancap gas menuju Purwokerto dan meninggalkan korban.
Arif Rahman mengalami luka di kepala dan tangan kanannya patah, ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan rekannya, Efendi mengalami patah leher dan kaki kanan, ia pun meninggal setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Harapan Ibu, Purbalinga.
Kanit Laka, Aipda Wawan Dwi Leksono menambahkan, Bus DMI yang kabur, akhirnya dapat di tangkap di pertigaan Sokaraja, Kabupaten Banyumas setelah Satlantas Polres Purbalinga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banyumas.
( Ryan Rachman / CN34 / JBSM )