panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
20 Februari 2012 | 07:21 wib
Pemkab Wonogiri Larang Pemasangan Reklame Melintang Jalan
image

DILARANG DIPASANG: Papan reklame jenis bando atau portal yang melintang jalan dilarang dipasang oleh Pemkab Wonogiri. (suaramerdeka.com / Bambang Purnomo)

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Pemkab Wonogiri, melarang pemasangan papan reklame yang melintang jalan, yakni jenis bando atau portal.  Bagi yang sudah terlanjur, diberikan kesempatan sampai batas waktu izinnya habis, dan tidak akan diberikan perpanjangan.

Di ruas jalan utama Kota Wonogiri, setidak-tidaknya ada lima reklame bando. Dari jumlah itu, yang melintang jalan di depan Pasar Induk Wonogiri Kota telah dicopot oleh pemasangnya. Kemudian empat sisanya, terpasang di dekat pertigaan Jalan Kabupaten, Selopadi, di tanjakan Kerdukepik (wilayah Kecamatan Kota Wonogiri) dan di Nambangan Kecamatan Selogiri.

"Keempatnya, menunggu tempo waktu izinnya habis, dan nantinya diperintahkan dibongkar," tegas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, Agus Mulyadi SH MM.

Pelarangan reklame jenis bando atau portal, didasarkan pada surat dari Balai Pelaksana Teknis Bina Marga Wilayah Surkarta Nomor: 974/01/2012 yang ditandatangani Ir Joko Wardoyo MT, soal izin pemasangan bando di Kecamatan Selogiri dan Wonogiri.

Surat itu, mendasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 20/PRT/M-2010, tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3. Yakni konstruksi bangunan iklan dan media informasi, tidak boleh portal atau jenis konstruksi lain yang melintang di atas jalan.

"Semua permohonan izin baru pemasangan reklame bando kami tolak. Pada izin yang sudah habis masa berlakunya, tidak dapat diperjanjang, dan diperintahkan untuk dibongkar," tegas Agus Mulyadi.

Untuk selanjutnya, izin reklame hanya diberikan kepada jenis yang bukan bando atau portal melintang jalan. KPPT Kabupaten Wonogiri, memberikan jasa pelayanan pemberian izin untuk 61 jenis perizinan. Mulai izin prinsip, izin lokasi, sampai izin pemakaian kekayaan daerah.

( Bambang Purnomo / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:19 wib
Dibaca: 132
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 102
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 107
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 119
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER