
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi mengatakan, ke-35 imigran yang diamankan oleh Polres Bantul, 33 imigran asal Afganistan tidak memiliki paspor dan dokumen imigrasi.
Sementara dua warga asal Iran memegang paspor dan Visa on Arrival. "Mereka masuk ke Indonesia tanggal 6 Februari 2012 melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Sebelumnya, pihak Imigrasi Soekarno Hatta berhasil menangkap WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan paspor palsu. Mereka terdiri dari empat WN Iran menggunakan paspor Perancis palsu dan dua WN Syria menggunakan paspor Bulgaria palsu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga kuat sbg assylum seeker/pencari suaka yang akan menyeberang ke australia secara ilegal," ujar Maryoto.
Seperti diketahui, pihak imigrasi Yogyakarta telah mengamankan 35 warga negara asing diduga merupakan imigran gelap yang terdampar di pantai Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/2). Maryoto memaparkan, mereka terdiri dari 33 warga negara Afganistan dan dua warga negara asal Iran. Dari 33 imigran gelap itu satu di antaranya adalah perempuan dan terdapat juga dua orang anak-anak.
"Saat ini 33 warga negara Afganistan dititipkan di rutan Polres Bantul, sedangkan dua warga negara Iran di ruang detensi imigrasi Kanim Yogyakarta," kata Maryoto dalam pesan singkatnya yang diterima Suara Merdeka, Sabtu (18/2).
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )