
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dana purna bakti DPRD Karanganyar pada APBD 2011, KRMTH Sri Sadoyo Hardjomigoeno akhirnya dinyatakan lengkap. Setelah ditandatangani pihak pemohon dan termohon, berkas tersebut memenuhi syarat materi dan bisa dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang penetapan PK, hanya mengagendakan penandatanganan berkas tersebut. Sri Sadoyo kembali lagi mangkir dengan alasan masih dirawat di Rumah Sakit. Namun demikian, kuasa hukumnya Wibowo Kusumo SH sudah membawa berkas yang ditandatangani kliennya, sehingga majelis hakim menyatakan sudah sah.
Wibowo Kusumo optimis Mahkamah Agung (MA) dapat membebaskan kliennya. Pasalnya materi yang tertuang dalam berkas PK tersebut merupakan fakta dan terjadi kesalahartian hakim dalam pengambilan keputusan. “Bukti baru atau novum memang tidak ada, tapi itu bukanlah satu-satunya alibi kita mengajukan PK. Sesuai aturan, ada syarat lain yang bisa digunakan untuk mengajukan PK,” ujarnya.
Secara formal, setelah ada lampiran tanggapan dari jaksa penuntut umum dan hakim PN, berkas PK tersebut lengkap dan bisa diajukan ke MA. Namun itu kewenangan dari Pengadilan Negeri mengirimkan. Yang pasti semua syarat telah terpenuhi. Dia tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Dalam putusan kasasi MA, ada kekhilafan hakim dalam membenarkan dakwaan jaksa, dengan aturan hukum yang sudah tidak berlaku. Yakni posisi Sri Sadoyo sebagai Wabup, bukan sebagai Wakil Ketua DPRD.
Mengenai janjinya untuk menghadirkan terpidana, Bowo mengatakan Sri Sadoyo masih sakit dan dirawat di Jogjakarta Internasional Hospital (JIH) di daerah Condong Catur Sleman, Yogyakarta. Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan, akhirnya batal dihadirkan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Tedjo Manikmoyo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan PK itu diajukan ke MA, karena pada dasarnya PK itu merupakan hak dari terpidana. “Kalau secara materi sudah lengkap dan hakim PN menerimanya, ya sudah berarti tinggal menunggu keputusan MA seperti apa,” katanya.
Dirinya yakin putusan kasasi MA nomor 665 K/Pid. Sus/2009 tanggal 28 September 2009 atas nama terpidana KRMTH Sri Sadoyo Hardjomigoeno sudah benar, dan dia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
( Joko Dwi Hastanto / CN34 / JBSM )