
PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Makanan yang sifatnya hasil olahan rumahan yang dijual di masyarakat, sebagian besar belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Para pengusaha makanan tersebut mengaku tidak mengetahui mekanisme untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Ada pula yang ketakutan jika harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk mendapat lisensi itu. Padahal kedua sertifikat tersebut menjadi peyakin terhadap konsumen jika makanan yang diproduksi oleh pengusaha rumahan tersebut aman dan halal untuk dikonsumsi.
Karsono, pengusaha kue pukis "Mirasa" di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga mengatakan, selama ini ia belum mengantongi kedua sertifikat tersebut. Sebab ia tidak tahu bagaimana caranya untuk memperolehnya. "Saya belum pernah mendapatkan sosialisai tentang hal itu (mekanisme sertifikasi)," katanya kepada Suara Merdeka.
Ia juga takut jika untuk mendapatkan kedua sertifikat itu akan dipungut biaya yang mahal atau harus membayar pajak setelah mendapatkannya. Informasi saja, ia sudah menjalankan usahanya sejak 200. Dalam sehari ia dapat memproduksi hingga empat ribu buah yang dipasarkan di Pasar Segamas Purbalingga dan Pasar Wage Purwokerto.
Miftahul Hawaji, pengusaha getuk stroberi "BHS" asal Desa Serang Kecamatan Karangreja, selama ini di bungkus makanan olahan yang diproduksinya sudah dibubuhi nomor SPIRT dari Dinkes, namun untuk tanda halal dari MUI belum ada. "Meskipun produksinya hanya sedikit, namun sudah kami daftarkan. Sebab ini penting untuk meyakinkan konsumen," katanya.
Data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Purbalingga, saat ini tercatat baru 128 produk usaha makanan olahan yang sudah mendapatkan sertifikat PIRT. Sedangkan dari MUI Purbalingga, baru sekitar 40 produk makanan olahan rumahan yang sudah mendapat label halal.
Kasi Pembinaan dan Pengembangan Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinperindagkop Purbalingga, Muhammad Zaenudin mengatakan SPIRT tersebut dibuat oleh Dinkes, pihaknya hanya menfasilitasi pelaku industri makanan olahan rumahan tersebut untuk mendapatkannya.
( Ryan Rachman / CN34 / JBSM )