
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pulau Berhala di gugusan Kepulauan Sumatera masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam perkara ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan Pemprov Jambi berhak atas penguasan wilayah Pulau Berhala.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Paulus Effendi Lotulung, seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis (16/2).
Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Perkaranya diadili oleh Paulus, Achmad Sukardja dan Supandi, lalu diputus pada 9 Februari 2012.
Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Konflik penguasaan Pulau Berhala oleh kedua pemerintah daerah ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.
Pulau Berhala adalah sebuah pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, sekitar 48 mil dari Pelabuhan Belawan. Pulau Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL.
( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )