
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Puluhan kendaraan angkutan umum yang masuk Terminal Wates Kulonprogo dirazia oleh tim gabungan dari Polres bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kamis (16/1). Razia itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) karena belakangan ini marak terjadi lakalantas yang melibatkan angkutan umum di beberapa daerah.
“Operasi gabungan ini dilaksanakan untuk mensikapi banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum. Walaupun di Kulonprogo tahun ini tidak ada yang sampai korban jiwa, tapi untuk antisipasi jangan sampai terjadi kecelakaan seperti di daerah-daerah lain,” kata Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Dedi Surya Dharma, didampingi Kaurbinops Iptu Sutarno.
Menurut Iptu Sutarno, dalam operasi itu dari pihak kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat kelangkapan seperti SIM pengemudi dan STNK. Sedangkan Dishubkominfo mengecek kondisi kendaraan terkait kelaikannya apakah benar-benar sehat dioperasikan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan. Kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap akan ditilang, bahkan bila ditemukan ada yang berbahaya akan diamankan. “Kendaraan yang bahaya itu yang tidak laik jalan, seperti rem blong. Kalau ditemukan seperti itu akan kami amankan dan sebelum diperbaiki tidak akan dilepaskan,” tegasnya di sela-sela operasi.
Kasi Kelaikan Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Kulonprogo, Edwin P Hutagalung, membenarkan bahwa digelarnya razia itu digelar terkait maraknya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum belakangan ini. Operasi itu didasarkan pada UU Nomor 22/2009 bahwa semua kendaraan yang berlalu-lalang di jalan harus memenuhi kelaikan teknis.
Menurut Edwin, terjadinya kecelakaan selain faktor kendaraan yang tidak laik juga bisa disebabkan faktor pengemudinya. Karena itu ke depan rencananya juga akan dilakukan tes urin terhadap pengemudi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan tim kesehatan. Dalam operasi itu terjaring 12 pelanggaran. Terdiri dari 8 pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM, 1 pelanggaran STNK, 2 pelanggaran uji kendaraan (kir), dan satu pelanggaran ijin trayek (habis masa berlaku).
Dwi Muryono, pengemudi angkudes terjaring karena ijin trayek kendaraan yang dijalankannya sudah habis masa berlakunya. Menurutnya, ijin trayek telat diperpanjang selama sebulan karena kondisi penumpang yang sepi sehingga minim pemasukan. “Biasanya yang memperpanjang ijin trayek pihak koperasi. Tapi karena sebulan ini saya bayar setorannya tidak lancar maka ijin trayek belum diperpanjang. Penumpang sepi, bagaimana bisa lancar bayar setoran,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Lakalantas Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Didik Purwanto mengatakan, selama Januari 2012 lakalantas yang terjadi di wilayah Kulonprogo sebanyak 28 kejadian. Dari jumlah itu tiga diantaranya melibatkan kendaraan umum. Sedangkan selama 2011 lalu dari 380 kejadian kecelakaan, yang melibatkan bus sebanyak 11 kejadian.
( Panuju Triangga / CN34 / JBSM )