
BANDUNG, suaramerdeka.com - Sindikat pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) roda empat disingkap Polrestabes Bandung. Pelaku disebut telah mencetak surat kepemilikan palsu itu untuk 900 kendaraan.
"Modusnya, para tersangka mengajukan kredit mobil ke leasing. Setelah barang didapat, STNK dapat, kemudian mobilnya dijual, dengan dilengkapi BPKB palsu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Kamis (16/2).
Aksi kelompok terorganisir itu ketahuan setelah menjual Honda Accord F 1831 CQ keluaran 2011 kepada salah seorang korban seharga Rp 375 juta pada November lalu. Polisi pun kemudian menangkap 6 tersangka yakni Indria Rahayu, Edward Sugiharto, Tri Wahyudiono, Budi Martopo, Eko Waluyo, dan Tolay.
Dua tersangka lainnya masih DPO yakni Gede yang berperan membuat BPKB palsu dan Dadang. Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat pasal 264 juncto 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolsek Kompol Agung Riza, mobil yang diperoleh tersangka terindikasi dijual di luar wilayah pihak leasing. Di antaranya bermerek Honda CR-V, Honda Jazz, Honda Accord, dan Toyota Fortuner.
Tersangka juga ditengarai memanfaatkan sistem kredit mobil terutama jeda pencarian mobil setelah tak membayar cicilan. Selain itu, imbuhnya, ada celah atas fungsi BPKB yang baru dilampirkan untuk memperbaharui STNK lima tahun sekali. "Kemungkinan, baru tahu setelah dilakukan perpanjangan," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Jubir Polrestabes Bandung, Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengingatkan masyarakat agar lebih jeli ketika membeli kendaraan bekas.
"Lebih baik cek dulu ke Samsat atas kelengkapan administrasinya. Begitu ketahuan surat-suratnya palsu, langsung kami blokir," jelasnya.
Endang juga menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Ini termasuk berkoordinasi dengan Polda lainnya karena BPKB kendaraan yang diduga dipalsukan itu dijual lintas provinsi.
( Setiady Dwi / CN34 / JBSM )