panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
15 Februari 2012 | 21:50 wib
Divonis 20 Tahun, Hartoni Pertimbangkan Banding

CILACAP, suaramerdeka.com - Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan, Hartoni Jaya Buana (51) divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dan pencucian uang yang juga menyeret mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli. Hartoni juga dikenakan denda sebesar Rp10 Miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Wilhelmus Hubertus Van Keeken menjatuhkan vonis kepada Hartoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu sore (15/2). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum mati karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jo 132, pasal 114 ayat 2 Jo 132 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Terdakwa terbukti mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan, bersama dengan Marwan Adli," ujar Majelis Hakil, WH Van Keeken, Rabu (15/2).

Sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa dilakukan saat upaya pemberantasan narkotika tengah digencarkan pemerintah, perbuatan terdakwa dinilai mengancam integritas sendi-sendi ekonomi negara. Sedangkan yang dinilai meringankan terdakwa bersikap baik selama persidangan, bersikap sopan, memiliki keluarga dan menyesali perbuatannya.

Selain itu terdakwa juga mau mengungkapkan keterlibatan berbagai orang dalam kasus tersebut. Dengan pertimbangan ini majelis hakim menilai terdakwa merupakan saksi pelaku namun bukan pelaku utama. Namun demikian, terdakwa dianggap memiliki peran besar dalam kasus tersebut. Atas putusan tersebut, Hartoni menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Oleh majelis hakin diberi waktu selama sepekan untuk memberikan jawaban apakah menerima putusan tersebut atau banding.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Eko Bambang Marsudi juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Pihaknya menyatakan akan meminta pertimbangan ke Jaksa Agung atas putusan tersebut. "Hasil putusan ini secepatnya kita pelajari dan kita laporkan ke kejaksaan agung," imbuhnya.

Bisnis Haram Hartoni terbongkar, setelah ia digerebek oleh satuan Narkoba Polres Cilacap, pertengahan Maret tahun 2011. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram. Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 orang dari jajaran petugas Lapas, yaitu Marwan Adli selaku Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan LP, dan Fob Budhiyono selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan LP.

( Citra Banch Saldy / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:19 wib
Dibaca: 69
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 57
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 78
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 96
27 Mei 2012 | 14:21 wib
Dibaca: 121
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER